Kondisi Normal, Pemkot Cimahi Prediksi Realisasi Penerimaan Pajak Restoran Selama Ramadan Bakal Naik  

Kondisi Normal, Pemkot Cimahi Prediksi Realisasi Penerimaan Pajak Restoran Selama Ramadan Bakal Naik  

Kondisi Normal, Pemkot Cimahi Prediksi Realisasi Penerimaan Pajak Restoran Selama Ramadan Bakal Naik  

"Karena kondisinya sudah normal kembali. Namun, berbeda saat pendemi COVID-19 saat masih melandam, saat itu aktivitas masyarakat diperketat, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan restoran ataupun tempat makan lainnya," tuturnya.

"Kalau sekarang kan banyak ke restoran buka bersama dan dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," sambungnya.

Pihaknya pun menargetkan penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp 22,7 miliar.

Baca Juga : Banjir Bandang Terjang Kertasari dan Pangalengan, Delapan Rumah Terdampak  

"Saya optimistis target tersebut bakal tercapai karena geliat bisnis Food and Beverages atau F&B yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit kembali usai terpuruk dihantam pandemi COVID-19," sebutnya.

Terlebih, lanjut dia, tren penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi setiap bulan dan tahunnya memang kerap melebihi target.

"Tahun lalu juga capaiannya melebihi target. Makanya, tahun ini juga optimis lebih karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepet setelah pandemi," imbuhnya.

Diketahui, dasar adanya  penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah.


Editor : Ahmad Sayuti