KPID Gelar Literasi Media, Pastikan Lembaga Penyiaran Netral di Pemilu 2024

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat menggelar literasi media bertajuk Posisi Strategis Lembaga Penyiaran dalam Pemilu 2024 di Kota Bandung, Senin 11 Desember 2023, guna memastikan media massa netral.

KPID Gelar Literasi Media, Pastikan Lembaga Penyiaran Netral di Pemilu 2024
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat menggelar literasi media bertajuk Posisi Strategis Lembaga Penyiaran dalam Pemilu 2024 di Kota Bandung, Senin 11 Desember 2023, guna memastikan media massa netral./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID), DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat menggelar literasi media bertajuk Posisi Strategis Lembaga Penyiaran dalam Pemilu 2024 di Kota Bandung, Senin 11 Desember 2023, guna memastikan media massa netral.

Anggota DPRD Jabar Rafael Situmorang menuturkan, lembaga penyiaran harus menjadi kontrol dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Sebab Jawa Barat kata dia, terbilang rentan dan berada di urutan ketiga skala nasional untuk tingkat kerentanan.

Terlebih Jawa Barat memiliki daftar pemilih tetap (DPT) terbesar se-Indonesia, dengan jumlah sekitar 35,7 juta jiwa. Maka dari itu perlu diawasi secara ketat, termasuk media massa guna meminimalisir kecurangan.

"Saya berharap lembaga penyiaran menjadi kontrol bagi peserta-peserta yang terlibat dalam Pemilu. Jadi alat publik, bukan jadi alat untuk peserta Pemilu," ujarnya.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat sepakat. Lembaga penyiaran publik memiliki posisi sangat strategis, apalagi di tahun politik. Lembaga penyiaran masih menjadi andalan masyarakat, untuk mendapatkan informasi yang aktual, independen dan terpercaya.

"Sangat strategis, walaupun masyarakat banyak mengambil berita dari media sosial. Tapi tetap lembaga penyiaran itu menjadi media utama, kita validasi atau cross check berita dari media sosial itu dari lembaga penyiaran. Makanya lembaga penyiaran punya peran strategis, karena dia salah satu fungsinya untuk menjaga berita agar tetap fair, tidak terpancing ke hoax atau untuk memverifikasi berita atau isu-isu yang ada di media sosial, jadi masyarakat mempunyai pegangan dari situ," paparnya.

Viky berharap, lembaga penyiaran bisa terus menjunjung tinggi independensinya, meskipun tidak bisa dipungkiri hari ini tidak sedikit pemilik lembaga penyiaran merupakan praktisi politik aktif.

"Jadi walaupun ada kepentingan korporasi, tapi tetap teman-teman jurnalis dapat berpegang pada etika jurnalistik seperti cover both side, menjunjung tinggi kebenaran, tidak berbohong. Itu tidak mungkin luntur, karena merupakan nilai-nilai dasar untuk dipegang para jurnalis mau siapapun pemilik perusahaannya," ucapnya.

Sementara Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menerangkan, kepemilikan lembaga penyiaran oleh praktisi aktif di politik tidak dilarang. Namun netralitas dan independensi lembaga penyiarannya tetap perlu dipertahankan.

"Negara sebenarnya tidak boleh melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. Makanya diatur dalam UU 32 tahun 2022 dan PKPI Nomor 4 tahun 2023, bahwa lembaga penyiaran itu tidak boleh partisan. Makanya hari ini kita coba lakukan literasi media, bahwa hak-hak publik itu harus terpenuhi," tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk tidak takut melapor, bila ditemukan kecurangan yang dilakukan lembaga penyiaran kepada KPID.

"Kalau misal masyarakat menemukan berita yang tidak proporsional, iklan yang tidak membuka ruang untuk peserta Pemilu. Ada blocking time, maka laporkan ke kami. Maka kami akan tindak. Bisa langsung, bisa hotline, bisa medsos," pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : JakaPermana