KPK Antar Saksi Ambil Dokumen Terkait Kasus Suap Pengadaan Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantarkan seorang saksi Daning Saraswati dari unsur swasta ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen terkait kasus suap.

KPK Antar Saksi Ambil Dokumen Terkait Kasus Suap Pengadaan Bansos
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (antara)

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantarkan seorang saksi Daning Saraswati dari unsur swasta ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Penyidik KPK, Selasa, memeriksa Daning sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.

"Untuk mengonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Askar Kauny Bangun Dapur Umum Bagi Korban Gempa Mamuju

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih detail tempat yang dituju untuk mengambil beberapa dokumen tersebut.

Saat ini, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi Daning masih dilakukan oleh tim penyidik KPK. "Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya pula.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Baca Juga : Nunukan Siapkan 9.769 Hektare Lahan Pertanian Penyangga Ibu Kota Baru

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Halaman :


Editor : suroprapanca