KPK Lelang Barang Rampasan Negara dari 4 Perkara Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) III Jakarta pada Rabu (21/4), akan melelang barang rampasan negara dari empat perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

KPK Lelang Barang Rampasan Negara dari 4 Perkara Korupsi
Antara Foto

Cepi merupakan terpidana perkara korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keempat, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius.

Aleksius adalah terpidana perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat.

Baca Juga : Kominfo Gandeng Operator Seluler dalam Pemulihan Jaringan di NTT

Adapun yang menjadi objek lelang, yaitu satu bidang tanah seluas 240 meter persegi berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Tebet, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp4.775.368.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp980 juta, enam telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp5.164.000 dengan uang jaminan Rp1,2 juta.

Kemudian, lima telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp2.684.000 dengan uang jaminan Rp600 ribu, satu unit motor Kawasaki 175 CC dengan harga limit Rp15.473.000 dengan uang jaminan Rp3,6 juta, satu unit mobil Toyota Rush dengan harga limit Rp76.793.000 dengan uang jaminan Rp15,6 juta, satu unit mobil Toyota Agya dengan harga limit Rp80.507.000 dengan uang jaminan Rp16,6 juta, dan lima telepon seluler berbagai merek dengan harga limit Rp3.467.000 dengan uang jaminan Rp750 ribu.

Ali menyatakan lelang dilaksanakan pada Rabu (21/4) dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada Rabu (21/4) pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB).

"Waktu penetapan pemenang lelang Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, dengan alamat domain www.lelang.go.id," kata dia lagi.


Editor : Bsafaat