KPK Lelang Barang Rampasan Negara dari 4 Perkara Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) III Jakarta pada Rabu (21/4), akan melelang barang rampasan negara dari empat perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Sedangkan tempat lelang berada di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan), 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak," katanya pula.
Halaman :