KPU dan Pemprov Teken Kesepakatan Dana Hibah Pilgub Jabar 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan penandatanganan berita acara (BA) kesepakatan dana hibah, untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil (Pilgub) Provinsi Jawa Barat yang dihelat pada November 2024 mendatang.

KPU dan Pemprov Teken Kesepakatan Dana Hibah Pilgub Jabar 2024
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan penandatanganan berita acara (BA) kesepakatan dana hibah, untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil (Pilgub) Provinsi Jawa Barat yang dihelat pada November 2024 mendatang.

Dimana dana hibah, berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jawa Barat dengan KPU untuk Pilgub sekitar Rp1,1 triliun yang dicairkan secara bertahap. Yakni pada 2023 sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen di 2024.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dengan Ketua TAPD Provinsi Jawa Barat, Mohammad Taufiq Budi Santoso, berlangsung di Ruang Ciremai, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 7 November 2023. 

Baca Juga : 8 Tantangan Bonus Demografi Jadi PR Bappeda Jabar Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam sambutannya, Ummi Wahyuni mengatakan, penandatanganan BA menjadi momentum yang menandai awal dari perhelatan Pilkada serentak di Jawa Barat 2024 mendatang. Bagi Ummi, proses untuk sampai pada tahapan ini sungguh tidak mudah sebab butuh pencermatan dan pembahasan ekstra untuk bisa menciptakan kesepakatan atau titik temu.

"Hari ini sungguh luar biasa setelah melewati proses yang panjang. Tapi itu bukan masalah sebab bagi kami, suksesnya sebuah pesta atau hajatan demokrasi berawal dari perencanaan anggaran yang baik," ujarnya.

Dia menambahkan, KPU tidak bisa bergerak dan bekerja sendiri dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Sehingga KPU membutuhkan support dari semua pihak dalam menyukseskan agenda lima tahunan tersebut, baik dari Pemprov maupun dari DPRD Jabar. 

Baca Juga : Bey Machmudin Syukuri Tingkat Pengangguran di Jabar Turun

Maka dari itu, Ummi meminta masukan masukan dari semua pihak tentang tahapan yang dilakukan oleh KPU. Terlebih di 2024, ada dua hajatan demokrasi yang harus digelar yakni Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

Halaman :


Editor : JakaPermana