Lagi, Mini Market di Kabupaten Bandung Jadi Sasaran Aksi Perampokan

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran mini market kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung. Kali ini mini market yang berada di Kecamatan Ciparay dan Paseh menjadi sasaran dua orang perampok bersenjata tajam yang berhasil dibekuk Polisi.

Lagi, Mini Market di Kabupaten Bandung Jadi Sasaran Aksi Perampokan
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung- Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran mini market kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung. Kali ini mini market yang berada di Kecamatan Ciparay dan Paseh menjadi sasaran dua orang perampok bersenjata tajam yang berhasil dibekuk Polisi.

Kapolresrta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan mengatakan, aksi perampokan atau curas yang menyasar dua mini market sekaligus ini, terjadi pada 2 Januari lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku sengaja memasuki mini market yang memang hendak tutup. Kemudian, mereka mengancam pegawai mini market dengan senjata tajam dan memaksanya untuk menunjukan dan membuka brankas penyimpanan uang.

"Mereka sengaja berkeliling mengincar mini market yang hendak tutup dan sepi. Kedua pelaku yang sengaja pakai helm dan sweeter hoody itu masuk, kemudian mengancam pegawai mini market dengan senjata tajam. Setelah mengambil uang dari brankas keduanya kabur," kata Hendra di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin (11/1/2021).

Baca Juga : Ternyata ini Penyebab Banjir di Jalan Raya Gading Tutuka

Setelah melakukan aksinya di mini market di Kecamatan Ciparay, lantas keduanya melakukan kejahatan yang sama di salah satu mini market yang ada di Kecamatan Paseh. Dari kedua mini market tersebut, keduanya berhasil menggondol uang sebesar kurang lebih Rp 37 juta.

"Aksi mereka ini terekam dalam kamera pengintai (CCTV). Dengan bantuan rekaman CCTV ini kami berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku curas tersebut. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Garut itu ditangkap di rumahnya, sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Hendra melanjutkan, karena perbuatannya ini, pelaku yang berinisial DKA ini dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara. Karena melanggar pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekeraran.

Baca Juga : Tolak Miras dan Narkoba, Warga Desa Banjaran Wetan Gelar Aksi Turun ke Jalan

"Saya juga imbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik atau pengelola mini market agar meningkatkan sistem keamanannya. Terutama saat akan tutup toko, paling tidak menambah jumlah pegawai saat mau tutup, kemudian CCTV juga penting untuk mempermudah penyelidikan jika terjadi kasus serupa," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat