Langgar Aturan, Puluhan APS di Kawasan Lembang Ditertibkan 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama petugas gabungan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah Lembang.

Langgar Aturan, Puluhan APS di Kawasan Lembang Ditertibkan 
Petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban APS di Kawasan Lembang KBB. Agus Satia Negara

Sebelum dilakukan penertiban ini, Bawaslu KBB juga sudah meminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan APS secara mandiri sebelum tanggal 20 November 2023. 

"Jika melampaui batas waktu tersebut, maka akan langsung ditindak Satpol PP," ucapnya.

Lebih lanjut Cecep menerangkan, APS yang memuat unsur kampanye di tempat terlarang dianggap menyalahi aturan karena belum diperbolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2024.

"Rencananya penertiban akan dilaksanakan dengan menyisir jalan-jalan protokol, karena yang berbau kampanye sesuai aturan tidak boleh," tandasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti