Lantaran Penggelembungan Suara, Bawaslu Kabupaten Bogor Sebut Lima PPK Salahi Kode Etik

Hasil rapat Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, lima Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya dipanggil menyalahi kode etik.

Lantaran Penggelembungan Suara, Bawaslu Kabupaten Bogor Sebut Lima PPK Salahi Kode Etik
Ridwan Arifin menerangkan, surat rekomendasi untuk KPU Kabupaten Bogor terkait PPK tersebut akan dikirim secepatnya usai ditanda tangani pimpinan Bawaslu Kabupaten Bogor. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Bogor - Hasil rapat Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, lima Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya dipanggil menyalahi kode etik.

Kelima PPK itu terhindar dari ancaman pidana Pemilu karena pada rapat rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten suara yang sempet bergeser dikembalikan sesuai yang sebenarnya.

"Unsur material ancaman pidana Pemilunya gugur pasca suara yang sempet bergeser atau penggelembungan dikembalikan sesuai yang sebenarnya. Namun secara formil telah terjadi pergeseran suara hingga kami merekomendasikan ke KPU Kabupaten Bogor untuk diberikan sanksi karena menyalahi kode etik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin kepada wartawan, Kamis 17 April 2024.

Baca Juga : Kades Cidokom Tatang Akhirnya Ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Ridwan Arifin menerangkan, surat rekomendasi untuk KPU Kabupaten Bogor terkait PPK tersebut akan dikirim secepatnya usai ditanda tangani pimpinan Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Saat ini unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Bogor belum lengkap karena ada yang sedang sakit, cuti dan tugas luar kota hingga kami belum mentanda tangai surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bogor," terang Ridwan Arifin.

Ia menjelaskan bahwa jajarannya hanya memberikan rekomendasi, terkait pemberian sanksi etik apa bentuknya hal itu sepenuhnya kewenangan Komisioner KPU Kabupaten Bogor.

Baca Juga : DPRD Sahkan PMP Perumda Tirta Pakuan Senilai Rp180,9 Miliar

"Wewenang pemberian sanksi kepada PPK yang melanggar etik itu ada di Komisioner KPU Kabupaten Bogor. Sejauh ini terjadinya pergeseran suara, walaupun tidak rasional itu karena kelalaian dan bukan karena adanya jual beli suara," jelas Ridwan Arifin.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani