Legislator Jabar Dorong Masyarakat Aktif Awasi Lembaga Penyiaran

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif, dalam mengawasi lembaga penyiaran.

Legislator Jabar Dorong Masyarakat Aktif Awasi Lembaga Penyiaran
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif, dalam mengawasi lembaga penyiaran./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif, dalam mengawasi lembaga penyiaran.

Abdy mengatakan, dalam tahapan jelang perhelatan Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan adanya lembaga penyiaran yang tidak bersikap netral. Maka dari itu masyarakat dapat membantu mengawasi, guna mewujudkan pesta demokrasi lima tahunan secara berkualitas.

"Dengan keterbatasan, baik itu penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) maupun KPID, kita semua berharap masyarakat juga berpartisipasi aktif untuk bisa menyukseskan Pemilu. Apalagi hal itu jelas diamanatkan undang-undang, termasuk diantaranya turut berperan aktif mengawasi konten yang disiarkan lembaga penyiaran, karena tidak bisa dipungkiri kedaulatan tertinggi itu ada di tangan rakyat. Jika rakyat tidak turut mengawasi, maka bagaimana nasib masa depan demokrasi dan kemajuan bangsa kita," kata Abdy di sela kegiatan literasi media bertajuk Pengawasan Semesta Menjelang Pemilu Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran, Rabu 27 Desember 2023.

Baca Juga : Bey Machmudin Resmikan Pasar Harapan Jaya Revitalisasi Tahap Kedua

Dia pun mendorong masyarakat agar berani melaporkan, bila menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran.

"Masyarakat juga harus berani melaporkan, jangan hanya diam jika melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, melalui konten yang diproduksinya ke KPID. Ini merupakan bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam mewujudkan pengawasan semesta," ucapnya.

Sementara Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menuturkan, peran aktif masyarakat adalah wujud nyata dari pengawasan.

Baca Juga : Libur Natal, Arus Lalu Lintas di Jabar Padat

"Ini kan jelas ya menjadi amanat untuk masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang 32 Tahun 2002, bahwa peran serta masyarakat itu, harus ikut dalam memonitor program program siaran, pemberitaan dan iklan kampanye, apalagi indikasi banyaknya lembaga penyiaran yang di biayai peserta pemilu itu cukup tinggi. Dengan adanya partisipasi masyarakat itu, kami yakin Pemilu yang Aman, Netral, Tenang (ANTENG) bisa di wujudkan di Jawa Barat," tandasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana