Legislator Jabar Dorong Optimalisasi Perda Pesantren

Legislator Jabar Yosa Octora Santono mendorong pengelola lingkungan pesantren, dapat memanfaatkan semaksimal mungkin hadirnya Perda Pesantren Nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Legislator Jabar Dorong Optimalisasi Perda Pesantren
Sebab, Perda Pesantren yang memiliki 12 bab dan 35 pasal, turunan dari UU Nomor 18/2019 ini kata dia memiliki banyak keuntungan bagi pondok pesantren. Seperti dapat melakukan pengajuan bantuan operasional, sarana, prasarana dan lain-lain yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui situs sipd.jabarprov.go.id/daerah, dimana nantinya akan terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Legislator Jabar Yosa Octora Santono mendorong pengelola lingkungan pesantren, dapat memanfaatkan semaksimal mungkin hadirnya Perda Pesantren Nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sebab, Perda Pesantren yang memiliki 12 bab dan 35 pasal, turunan dari UU Nomor 18/2019 ini kata dia memiliki banyak keuntungan bagi pondok pesantren. Seperti dapat melakukan pengajuan bantuan operasional, sarana, prasarana dan lain-lain yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui situs sipd.jabarprov.go.id/daerah, dimana nantinya akan terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Sehingga diharapkan, sekitar 15 ribuan pesantren di Jawa Barat dapat lebih sejahtera dan mampu berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan. Perda Pesantren diharapkan bisa mengakselerasi percepatan pembangunan di daerah.

Baca Juga : Arus Balik Lebaran 2023, Ini Lokasi Rekayasa Lalu Lintas di Jabar

“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin, dengan melahirkan insan yang beriman, berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan,” ujar Yosa kala sosialisasi Perda Pesantren di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.

Terlebih sejauh ini diakuinya pesantren memiliki peran penting, bahkan sejak zaman penjajahan yang selalu berjuang memerdekakan Indonesia. Oleh karena itu kata Yosa, harus terus didorong, dijaga keberlangsungannya agar selalu eksis terutama di Jawa Barat.

“Penyelenggaraan pesantren selama ini berlangsung dinamis. Secara historis, keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan bentuk partisipasi nyata masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga : Libur Lebaran 2023 Arus Balik Masih Normal, Objek Wisata Dipadati Pengunjung

Dalam masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Uu Ruzhanul Ulum, Pemprov Jabar menetapkan perencanaan pengembangan lima tahunan pesantren yang memuat pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi serta fasilitasi dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dimana Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren tersebut mengacu pada RPJMD dan RPJPD yang terintegrasi dengan Renstra juga RKPD provinsi.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani