Lewat Perda Terbaru, Pemkab Cirebon Jamin Kemudahan Perizinan Berusaha
Menurutnya, terdapat tiga keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan, yakni legal secara hukum, menjadikan usaha formal yang sudah berlegitimasi ketiga, dan kemudahan mendapatkan pembiayaan.
"Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai disitu, ketika sebuah usaha sudah legal, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi," tukasnya.*** (maman suharman)
Baca Juga : Sejak 2012, Rusia Sempat Nyatakan Tertarik Berinvestasi di Garut
Halaman :