Lewat Perda Terbaru, Pemkab Cirebon Jamin Kemudahan Perizinan Berusaha

Lewat Perda Terbaru, Pemkab Cirebon Jamin Kemudahan Perizinan Berusaha
Aturan terbaru di dalamnya mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan, hingga sanksi administratif. Di Kabupaten Cirebon, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha itu menggantikan 10 Perda yang sudah ada. (maman suharman)

Menurutnya, terdapat tiga keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan, yakni legal secara hukum, menjadikan usaha formal yang sudah berlegitimasi ketiga, dan kemudahan mendapatkan pembiayaan.

"Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai disitu, ketika sebuah usaha sudah legal, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi," tukasnya.*** (maman suharman)

Baca Juga : Sejak 2012, Rusia Sempat Nyatakan Tertarik Berinvestasi di Garut

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani