Licinnya Sumardi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Tak Pernah Ngantor, Tapi Absensi Selalu Hadir

Meskipun tak pernah ngantor, Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor ternyata tak pernah absen. Kok bisa?

Licinnya Sumardi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Tak Pernah Ngantor, Tapi Absensi Selalu Hadir
Kasi Pidsus Kejari Cibinong Dodi Wiraatmaja meminta Pemkab Bogor tak membayarkan gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor yang masuk DPO.

Sumardi sendiri adalah tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam yang berasal dari anggaran biaya tak terduga (BTT) Kabupaten Bogor. Sudah tiga kali dipanggil penyidik, dia tak pernah menampakkan batang hidungnya.

Karena itu, Kejari Cibinong mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak membayarkan gaji Sumardi.

“Sudah hampir sebulan tersangka tidak masuk kerja. Saya ingatkan kepada pimpinannya agar jangan diberikan gaji dan tunjangan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga : Tak Hanya Jadi DPO, Pejabat Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Juga Dicekal

Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan penghitungan kerugian leuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bogor atas perkara tersebut dengan nilai atau besar Rp 1.743.450.000, dimana pemeriksanan dilakukan terhadap tiga Kecamatan penerima bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman