Lusa Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Siap Segel Bejawa Flores Bogor

Bejawa Flores Bogor hanya memiliki waktu hingga luas untuk melengkapi perizinan jika tidak Satpol PP akan langsung melakukan penyegelan terhadap kafe dan restoran tersebut

Lusa Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Siap Segel Bejawa Flores Bogor
Bejawa Flores Bogor diberi waktu hingga Rabu lusa untuk melengkapi perizinan sebelum dilakukan penyegelan. (Rizki Mauludi)

"Kami bertindak juga tidak semena-mena. Melainkan mengikuti aturan main yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk Bajawa Flores Bogor, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

"Belum ada (PBG), karena mereka (Bajawa Flores Bogor, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG," tutur Chusnul.

Baca Juga : Dedie Akan Tindak Tegas Tempat Usaha Yang Tidak Berizin .

"Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang," tambah Chusnul.

Terpisah Kabid Lalin pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudi yang mengatakan, jika pihaknya belum menerima permohonan apapun terkait izin lain dari Bajawa Flores Bogor.

"Belum ada berkas masuk," terangnya.

Terpisah, melalui sejumlah pemberitaan di media online, jika perwakilan Bajawa Flores Bogor mengaku jika proses perizinan yang dipertanyakan tengah diurus dan diajukan kepada instansi terkait. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti