Menkumham sebut pengganti Eddy Hiariej kewenangan Presiden Jokowi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan ada atau tidaknya pengganti Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah mengundurkan diri merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.

Menkumham sebut pengganti Eddy Hiariej kewenangan Presiden Jokowi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly /antarafoto

"Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca Juga : Kemenhub Mulai Antisipasi Kemacetan Jelang Nataru

"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana