Ngakunya di Pabrik Roti, Ternyata 3 Orang Ini Mau Jebloskan 19 ABG Indramayu ke Hidung Belang

Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menciduk tiga pelaku perdagangan orang dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di sebuah pabrik roti.

Ngakunya di Pabrik Roti, Ternyata 3 Orang Ini Mau Jebloskan 19 ABG Indramayu ke Hidung Belang

"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," katanya. (antara)

Halaman :


Editor : Zulfirman