Pajak Sahabat UMKM? Ini Sederet Faktanya

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia merupakan UMKM dengan jumlah kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,3%. Sektor ini juga paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebanyak 96,9% dari tortal penyerapan tenaga kerja nasional berada pada sektor UMKM.

Pajak Sahabat UMKM? Ini Sederet Faktanya
Rhisma Pardosi, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara (Foto/Istimewa)

Pada Juli 2018, PP-46 dicabut dan digantikan dengan PP-23 tahun 2018. Tarif PPh final bagi pelaku UMKM, yang dapat berupa WP Orang Pribadi (usahawan) atau WP Badan (koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT)), diturunkan menjadi hanya 0,5% dari penghasilan bruto dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% ini paling lama 7 tahun untuk WP orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma, dan 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT. 

Jangka waktu penggunaan tarif tersebut bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut terhitung sejak tahun pajak terdaftar. Sedangkan bagi WP yang telah terdaftar sebelum diberlakukannya PP 23/2018, maka penggunaan tarif PPh Final 0.5% terhitung sejak tahun pajak 2018.

Apabila dalam tahun berjalan, omzet-nya melebihi Rp4,8 miliar, maka WP UMKM masih berhak menggunakan tarif 0,5% sampai akhir tahun pajak. Namun untuk tahun berikutnya, wajib pajak dikenai pasal 17 UU PPh (tarif umum).

Tidak hanya itu, pemerintah melalui kebijakan pajak untuk keberlangsungan UMKM ditunjukkan selama masa pandemi Covid-19 dengan diberlakukannya insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah.

UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu membayar pajak, hanya dikenakan kewajiban melapor saja. Kebijakan ini tentu sangat membantu pelaku UMKM di tengah keterpurukan usaha karena pandemi Covid-19.

Kebijakan insentif ini akhirnya diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan turunannya.


Editor : Ghiok Riswoto