Pajak Sahabat UMKM? Ini Sederet Faktanya

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia merupakan UMKM dengan jumlah kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,3%. Sektor ini juga paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebanyak 96,9% dari tortal penyerapan tenaga kerja nasional berada pada sektor UMKM.

Pajak Sahabat UMKM? Ini Sederet Faktanya
Rhisma Pardosi, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara (Foto/Istimewa)

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dari usaha UMKM telah beberapa kali mengalami perubahan. Jika kita perhatikan, setiap perubahan kebijakan pajak yang diambil oleh pemerintah terus menunjukan keberpihakannya terhadap wajib pajak UMKM

Wajib Pajak (WP) yang dikategorikan UMKM adalah wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Peredaran bruto atau omzet itu ditotal dari seluruh gerai/outlet baik pusat atau cabang.

Kelompok WP UMKM ini memiliki kekhususan dalam cara menghitung maupun melaporkan pajak bulannya. Mereka yang menggunakan skema ini dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif tertentu.

Sebelum Juli tahun 2013, PPh UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dihitung dari penghasilan bruto dikali Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikali tarif progresif (PPh pasal 17) sampai dengan 30%, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, dihitung dari penghasilan bersih kali tarif PPh badan 25%, atau Pasal 31E sebesar 12,5%. 

Mulai Juli 2013, pemerintah memberlakukan PP-46 tahun 2013. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dengan cara menyederhanakan perhitungan pajaknya. Wajib pajak UMKM dikenakan PPh Final dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. 

PPh final 1% tersebut terutang atas omzet bulanan dari wajib pajak. Tanggal penyetoran ini dianggap juga sebagai tanggal pelaporan. Apabila belum terjadi transaksi, wajib pajak yang bersangkutan tidak terutang PPh Final dan tidak ada kewajiban pelaporan. 

Subjek PP 46 tahun 2013 berlaku untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan yang berpenghasilan bruto tertentu.


Editor : Ghiok Riswoto