Pak Bupati Gunakan Dana Covid untuk Pilkada, Ya Jadi Tersangkalah
Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,153 miliar.
Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.
Baca Juga : Gubernur Sultra Dukung Digitalisasi Pendidikan Lahirkan Inovasi
Halaman :