Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo dan Aseng Mengerikan, Pembunuh Ibu dan Anak Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Pasal 340 KUHP ramai dibicarakan. Sanksi hukumannya sangat berat. Termasuk vonis hukuman mati seperti yang dialami Randy Badjideh.

Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo dan Aseng Mengerikan, Pembunuh Ibu dan Anak Ini Dijatuhi Hukuman Mati
Tersangka pembunuh ibu dan anak di NTT dijatuhi hukuman mati dengan pasal 340 KUHP.

Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacarnya berikut juga anaknya.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.

Baca Juga : Buntut Penembakan Brigadir J, PPATK Segera Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo ke Ajudan

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Randy terbukti secara sah membunuh kedua korban itu pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.***

Halaman :


Editor : Zulfirman