Pasca Dikdik Suratno Nugrahawan Dilantik, Pengamat Politik Ini Soroti Persoalan yang Bakal Dihadapi Pj Wali Kota Cimahi

Pelantikan Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi tersebut dilakukan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.32-5772 Tahun 2022.

Pasca Dikdik Suratno Nugrahawan Dilantik, Pengamat Politik Ini Soroti Persoalan yang Bakal Dihadapi Pj Wali Kota Cimahi
Dikdik Suratno Nugrahawan sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kota Cimahi. Kini, dia dilantk sebagari Pj Wali Kota Cimahi menggantikan Ngatiyana yang berakhir masa jabatannya. (istimewa)

INILAHKORAN, Cimahi - Dikdik Suratno Nugrahawan resmi dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Pj Wali Kota Cimahi.

Pelantikan Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi tersebut dilakukan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.32-5772 Tahun 2022.

Seperti diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kota Cimahi. Kini, dia dilantk sebagari Pj Wali Kota Cimahi menggantikan Ngatiyana yang berakhir masa jabatannya.

Baca Juga : Meski Anggaran Pas-pasan, Forki KBB Siap Harumkan Nama KBB pada Porprov XIV Jabar 2022

Pelantikan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi juga turut disoroti sejumlah pengamat politik. Salah satunya pengamat politik dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha.

Pasalnya, dilantiknya Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi merupakan sebuah strategi yang menguntungkan Kota Cimahi. Sebab, Dikdik dinilai relatif memahami apa yang sudah dikerjakan wali kota sebelumnya.

"Saya pikir beliau bagian dari Pemkot Cimahi, sudah memahami apa saja yang dikerjakan wali kota sebelumnya. Sehingga, ketika penunjukannya menjadi Pj Wali Kota Cimahi itu adalah sebuah keuntungan bagi Kota Cimahi," katanya, Minggu 30 Oktober 2022.

Baca Juga : Tanggapi Aksi Dua Desa yang Golput, DPRD Jabar: Itu Menunjukan Kinerja Pemda KBB yang Lamban dan Kurang Responsif

Kendati demikian, sambung dia, akan berbeda situasinya jika yang menjadi penjabat Wali Kota, merupakan orang di luar pemerintahan sebelumnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani