Pasca Kekalahan Tirta Kahuripan Lawan Warga Sentul City, Pengembang Bakal Tidak Dapat Hak Eksklusif Pengelolaan SPAM

Bupati Bogor Iwan Setiawan  menanggapi kekalahan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dari warga Perumahan Sentul City.

Pasca Kekalahan Tirta Kahuripan Lawan Warga Sentul City, Pengembang Bakal Tidak Dapat Hak Eksklusif Pengelolaan SPAM
Bupati Bogor Iwan Setiawan. Foto Reza Zurifwan/Inilahkoran

INILAHKORAN, Bogor - Bupati Bogor Iwan Setiawan  menanggapi kekalahan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dari warga Perumahan Sentul City.

Selain akan melaksanakan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong maupun Mahkamah Agung, Iwan Setiawan juga akan menjadikan kekalahan tersebut sebagai pelajaran.

"Kami akan melakasanakan putusan majelis hakim di Tingkat PK dan  menjadikan hal ini sebagai pembelajaran, saya melihat di tingkat PK, Mahkamah Agung memutuskan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kalah karena lebih mengedepankan hak rakyat," kata Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa, 7 Novemver 2023.

Iwan Setiawan menuturkan bahwa kedepan, Pemkab Bogor tidak akan memberikan hak eksklusif kepada pengembang perumahan dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Gak bakal ada lagi hak eksklusif, jika pengembang perumahan ingin mengelola SPAM, maka harus bekerjasama dengan Pemkab Bogor," tutur pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor ini.

Ia menjelaskan dengan pemberian hak eksklusif, pengembang perumahan kadang sewenang-wenang, terutama dalam tarif langganan air.

"Pemkab Bogor jangan hanya mengurus izin SPAM saja tetapi tidak terlibat dalam pengelolaan SPAMnya, mereka harus bekerjasama dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harud menetapkan tarif yang sama antara warga perumahan tersebut dengan warga di wilayah lainnya," jelas Iwan.

Sebelumnya, setelah kalah di tingkat banding dan kasasi, 51 orang warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi kemenangan di tingkat PK Mahkamah Agung.

Kuasa hukum warga, Imanuel Gullo pun meminta Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku pihak I termohon atau yang meminta banding, untuk melaksanakan putusan tersebut, dengan cara mengelola SPAM Sentul City secara menyeluruh.

"Berdasarkan informasi perkara di website Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober lalu, akhirnya ada keputusan inkracht terkait gugatan warga kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, dimana keputusannya warga Perumahan Sentul City menang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor diperintahkan mengelola SPAM Sentul City secara menyeluruh karena developer masih menguasai beberapa titik jaringan pipa air," pinta Imanuel Gullo.

Imanuel Gullo menerangkan walaupun penggugat 51 warga Perumahan Sentul City, namun keputusan ini diberlakukan untuk semua warga Perumahan maupun Kawasan Sentul City.

"Keputusan yang sudah inkracht ini berlaku untuk seluruh warga Perumahan maupun Kawasan Sentul City, walaupun yang menggugat atau termohon warga yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC)," terang pria yang tergabung dalam Amar Law Firm tersebut. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti