Pelaku Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung Dituntut Satu Tahun Bui

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andri Arif menuntut Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, dengan hukuman penjara selama satu tahun. 

Pelaku Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung Dituntut Satu Tahun Bui
Tuntutan jaksa terkait perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 21 Februari 2023. (cesar yudistira)

Astrid, kuasa hukum terdakwa mengaku bakal menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil.
Astrid menilai, pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Baca Juga : Operasional Bus Listrik di Kota Bandung Dihentikan Sementara

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Inspiratif, Kelompok Tani Beranggotakan Disabilitas di Cimahi Sukses Raup Cuan dengan Cara Ini

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani