Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Sudah Periksa Sembilan Saksi
Polisi terus bergerak menuntaskan penanganan kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Muhammad Mubin, oleh HH alias Aseng dengan memeriksa saksi.
Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui, pelaku yang berinisial HH, diketahui melakukan perencanaan pembunuhan, terhadap Muhammad Mubin (63). Penerapan pasal dilakukan setelah didapati fakta baru dalam pemeriksaan.
Saat ini Polisi menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (cesar yudistira)
Baca Juga : Kubu Bahar Bin Smith Beraksi Keras, Dimana Rasa Keadilan Jaksa?
Halaman :