Pemkab Bekasi Ancam Pidana Pembuang Sampah di Perum GCC

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengancam pidana oknum yang membuang sampah di Perumahan Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, pada Senin (22/3) pukul 05.00 WIB.

Pemkab Bekasi Ancam Pidana Pembuang Sampah di Perum GCC
Ilustrasi (antara)

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," kata dia. (antara)

Baca Juga : Ustaz Gondrong sang Pengganda Uang Asal Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Halaman :


Editor : suroprapanca