Pemkot Bogor Terapkan WFH Untuk ASN Berisiko Tinggi, Sisanya Tetap WFO
Pemkot Bogor memutuskan tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh terkait penanganan polusi udara di Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemkot Bogor memutuskan tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh terkait penanganan polusi udara di Kota Bogor.
Kebijakan WFH diterapkan bagi ASN yang memiliki resiko tinggi, seperti pegawai ibu hamil dan riwayat penyakit ispa serta kelompok rentan lainnya.
"Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai. Kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat 25 Agustus 2023.
Bima menjelaskan, kebijakan WFH tidak diterapkan lantaran kualitas udara di Kota Bogor dinilai tidak mengkhawatirkan. Hal ini berdasarkan data dan hasil rapat koordinasi mengundang peneliti dari IPB dan dinas terkait di lingkungan Pemkot Bogor.
"Kami rapat dua kali dengan mengundang peneliti dari IPB dan tadi dengan dinas terkait data-data menunjukkan memang di Kota Bogor situasinya belum terlalu mengkhawatirkan sebetulnya," terang Bima.
"Memang kualitas udara memburuk, kadang kuning (warna untuk indeks kualitas udara yang tergolong sedang) kadang merah (tidak sehat), tapi secara keseluruhan situasinya belum membutuhkan kebijakan WFH," jelasnya.
Bima membeberkan, terkait pencegahan dan menekan polisi udara, langkah yang dilakukan Pemkot Bogor yaitu, akan memberikan informasi penayangan melalui indikator tingkat polusi udara pada videotron.
"Mulainya nanti Sabtu 26 Agustus 2023 dan itu bentuk kewaspadaan, untuk menunjukan indikator warna merah maka warga dihimbau untuk memakai masker," beber politisi PAN ini.
Bima menerangkan, disamping itu akan menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda 4 yang masuk ke lingkungan perkantoran Pemkot Bogor. Terkecuali bagi pegawai yang menggunakan kendaraan listrik, ataupun nantinya bisa ikut berbarengan dengan rekannya.
"Nanti DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor. Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR bagi kendaraan berusia di atas 20 tahun," terang Bima.
Bima mengimbau agar pelajar menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi. Sementara camat dan lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah.
"Bagi Muspika nanti bisa bekerjasama dengan petugas Damkar Kota Bogor, untuk menyemprotkan wilayah yang potensi polusi debu tinggi yang bisa menganggu aktivitas warga," pungkasnya.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani

