Pemkot Cimahi Luncurkan SPPT PBB P2 Tahun 2024, Masih Ada Faktor Pengurangnya Lho...
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB P2 Tahun 2024.
2. Pengurangan 50% untuk PBB dengan ketetapan Rp50.001-100.000 untuk pembayaran sampai dengan September 2024;
3. Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp100.000 dengan rincian: a. 10% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari-Maret; b. 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada April; c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada Mei 2023.
4. Bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.***
Baca Juga : Tewaskan Empat Orang, Polisi Amankan Penjual Miras di Bandung
Halaman :