Pemkot Cimahi Luncurkan SPPT PBB P2 Tahun 2024, Masih Ada Faktor Pengurangnya Lho...

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB P2 Tahun 2024.

Pemkot Cimahi Luncurkan SPPT PBB P2 Tahun 2024, Masih Ada Faktor Pengurangnya Lho...
Di Convention Hall Cimahi Technopark Kota Cimahi, Rabu 17 Januari 2024 itu Pemkot Cimahi mengharapkan SPPT PBB P2 Tahun 2024 dapat segera terdistribusikan kepada wajib pajak diseluruh wilayah Kota Cimahi.  (istimewa)

Sementara itu, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi secara simbolis menyerahkan SPPT PBB P2 Tahun 2024 menyampaikan rasa terima kasihnya kepada wajib pajak yang telah patuh dalam membayar pajaknya secara tepat waktu.

“Saya hari ini menyampaikan SPPT PBB kepada semua wajib pajak di tahun 2024. Selain secara simbolis, saya juga mengucapkan terimakasih kepada mereka yang telah melakukan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan kepatuhan yang tinggi. Karena pajak masih menjadi sumber pendapatan kami terutama dari PBB. Oleh karena itu, apa yang kami lakukan pada hari ini adalah bentuk apresiasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi kepada seluruh wajib pajak," tuturnya. 

Dicky mengungkapkan, dari total Rp400 miliar pajak yang diperoleh Pemkot Cimahi itu Rp208 miliar berasal dari pajak dimana PBB menyumbang Rp76 miliar. 

Baca Juga : Tingkatkan Literasi, Dispusip Kabupaten Bandung Gelar Safari Literasi 

“Yang kami harapkan, masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajaknya dan kami Pemerintah Kota Cimahi sudah melakukan beberapa cara, yaitu berupa bentuk dispensasi kepada masyarakat di antaranya bagi pensiunan. Kemudian juga bagi nilai pajaknya yang di bawah RP50 ribu kita bebaskan, Rp51-100 ribu kita potong 50% dan lain-lainnya. Itulah cara-cara kita untuk mereka tetap membayar pajak dengan beberapa formula keringanan yang kita berikan. Serta kemudahan tempat pembayaran dan cara pembayarannya," ujarnya.

Untuk tahun 2024 Pemkot Cimahi telah mencetak Ketetapan SPPT PBB sebanyak 117.535 SPPT PBB dengan nilai Rp76.590.625.832.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga sudah tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya lantaran darurat pandemi Covid-19 telah dicabut. Namun, melalui kebijakan Pj Wali Kota Cimahi itu tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi dengan rincian sebagai berikut : 

Baca Juga : Summarecon Investasi Rp700 Miliar untuk Summarecon Mall Bandung

1. Pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan Rp0-50.000


Editor : Doni Ramdhani