Pemprov Jabar Kaji Ulang Rencana Penerbitan Obligasi Daerah

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku pihaknya akan mengkaji ulang rencana penerbitan obligasi daerah, yang sebelumnya sempat diwacanakan Mantan Gubernur Ridwan Kamil pada awal Juli 2023 lalu.

Pemprov Jabar Kaji Ulang Rencana Penerbitan Obligasi Daerah
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku pihaknya akan mengkaji ulang rencana penerbitan obligasi daerah, yang sebelumnya sempat diwacanakan Mantan Gubernur Ridwan Kamil pada awal Juli 2023 lalu./Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku pihaknya akan mengkaji ulang rencana penerbitan obligasi daerah, yang sebelumnya sempat diwacanakan Mantan Gubernur Ridwan Kamil pada awal Juli 2023 lalu.

Dimana kala itu Emil menargetkan Rp2 triliun dari penerbitan obligasi daerah, untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur penunjang BIJB Kertajati dan beberapa rumah sakit.

Bey Machmudin mengatakan, sejauh ini menurutnya Pemprov Jabar belum membutuhkan adanya obligasi daerah dalam membantu proses pembangunan, karena sejatinga masih mampu ter-cover melalui APBD.

Baca Juga : Bey Machmudin Harap Rute Penerbangan BIJB Kertajati ke Surabaya Ditambah

"Provinsi Jawa Barat termasuk juga mampu untuk mengeluarkan obligasi, tapi saya sebagai kepala daerah masih minta dikaji. Apakah perlu enggak, karena apakah sudah perlu dan cocok? Karena jangan sampai ada masalah di kemudian hari," ujarnya di Gedung Sate, Selasa 19 Desember 2023.

Apalagi kata dia, bunga yang menjadi beban pinjaman dari penerbitan obligasi daerah tidak kecil. Sehingga dikhawatirkan akan memberatkan APBD di kemudian hari.

"Tingkat rate relatif (tinggi) 8 persen cukup tinggi. Apakah perlu seperti itu? Jadi kami juga ingin berdiskusi dengan pihak yang memiliki pemahaman tentang obligasi itu. Apakah sudah saatnya? Dan jumlahnya bagaimana? Saya lebih baik pelajari dulu, termasuk dampak kepada masyarakat seperti apa?," ucapnya.

Baca Juga : Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Pelanggaran Kampanye

Sejauh ini kata Bey Machmudin, bila penerbitan obligasi daerah diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur penunjang BIJB Kertajati dan rumah sakit, sejatinya mampu ditindaklanjuti secara bertahap melalui APBD maupun bantuan dari APBN.

Halaman :


Editor : JakaPermana