PGRI Kota Bandung Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Tak Tergesa-gesa
Ketua PGRI Kota Bandung Cucu Saputra menegaskan, pihaknya meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan tidak tergesa-gesa.
INILAHKORAN, Bandung - Ketua PGRI Kota Bandung Cucu Saputra menegaskan, pihaknya meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan tidak tergesa-gesa.
Dia mengharapkan, sebelum disahkan RUU Sisdiknas itu membutuhkan kajian komprehensif serta dialog terbuka melibatkan pemangku kebijakan profesi guru utamanya PGRI Kota Bandung.
"Kita melihat selama ini terkesan tergesa-gesa karena Kemendikbud belum punya roadmap atau grand desain, apalagi sistem pendidikan itu kan harus menjadi syarat. Jangan langsung bikin UU," kata
Ketua PGRI Kota Bandung Cucu Saputra, Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga : Minta Kepastian Nasib, Puluhan Petani Penyadap Getah di Sumedang Datangi BBKSDA Jabar
Dia pun mengimbau kepada tenaga pendidik untuk tidak terganggu isu yang beredar. Sebab, PGRI sebagai organisasi besar sejauh ini konsisten memperjuangkan hak-hak guru.
"Jadi, jangan ganggu suasana batin guru menjadi tidak tenang," tambahnya.
Cucu menuturkan, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan layak. RUU tersebut mengatur guru yang telah mendapat tunjangan profesi, baik aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN tetap mendapat tunjangan hingga pensiun. Hal itu dengan catatan, apabila masih memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menyebutkan, selama ini ada tiga UU yang mengatur tentang pendidikan. Yakni, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi.
Halaman :