Polda Jabar Layangkan Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Rencananya, MRS akan dipanggil pada tanggal 14 Desember 2020.

Polda Jabar Layangkan Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab
Antara Foto

INILAH, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Rencananya, MRS akan dipanggil pada tanggal 14 Desember 2020.

"Surat panggilan kedua sudah dikirim. Hari Senin tanggal 14 Desember. Pemeriksaan (panggilan) kedua," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Untuk diketahui sebelumnya, MRS batal menghadiri pemanggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar. Berdasarkan informasi yang dihimpun MRS sedang dalam kondisi tidak baik untuk menghadiri pemanggilan penyidik tersebut.

Pada kasus ini, Rizieq Shihab diduga melakukan tindak pidana menghadirkan massa hingga 3 ribu orang pada peletakan batu pertama pesantren Megamendung di Kabupaten Bogor.

Selain MRS, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Keduanya sama-sama akan dimintai klarifikasi terkait kasus di Megamendung. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat