Polisi Akhirnya Tilang Angkot Viral Yang Lawan Arus
Sopir angkutan perkotaan (angkot) yang menambrak traffic cone hingga melawan arah di Jalan Ir. Djuanda pada Sabtu 17 Juni 2023 dini hari dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.
"Pasal tersebut berbunyi melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu," pungkasnya.
Selain itu, Polresta Bogor Kota juga akan menindak tegas pelanggar lalulintas. Untuk mengantisipasi adanya kecelakaan juga, Polresta Bogor Kota rutin memeriksa sopir-sopir angkutan umum dari mulai bus hingga angkot.
Baca Juga : Keponakan Sumardi Divonis 3 Tahun Penjara Hingga Terancam Dipecat dari ASN
Halaman :