Polisi Bandung Kembali Ungkap Prostitusi Online, Korban Anak Dibawah Umur

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung di Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.

Polisi Bandung Kembali Ungkap Prostitusi Online, Korban Anak Dibawah Umur

INILAHKORAN, Bandung-Kepolisian Resor Kota Besar Bandung di Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.

“Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HAD (24) dan DEP (22) kedua tersangka tersebut sebagai mucikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, di Bandung, Selasa 3 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat disebuah apartemen di Bandung. “Jadi anggota Reskrim Polrestabes unit PPA melaksanakan patroli cyber dan menemukan dari informasi masyarakat adanya penawaran Melalui aplikasi Michat ,” kata dia.

Baca Juga : Melepas Rindu, SBY Makan Siang di Restoran Sunda Soreang

Ia menjelaskan modus dari tersangka ini bisa mendapatkan korban di bawah umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan mencari keempat teman dalam bisnis haram ini.

“Jadi modusnya tersangka tersebut atas nama HAD dan DEP itu berpacaran dengan korban atas nama RNF dan setelah berpacaran, korban tersebut juga ditawarkan sebagai prostitusi online,” katanya.

Ia menambahkan pelaku bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktek prostitusi online tersebut, dengan tarif berkisar Rp400.000-Rp700.000 dalam setiap transaksi.

Baca Juga : Kurir Sabu Bermodus Jadi Penjual Balon di Bandung Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, ia mengatakan, kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi ini, sudah diserahkan kembali kepada orangtuanya masing-masing.

Halaman :


Editor : JakaPermana