Polisi Bandung Kembali Ungkap Prostitusi Online, Korban Anak Dibawah Umur

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung di Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.

Polisi Bandung Kembali Ungkap Prostitusi Online, Korban Anak Dibawah Umur

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun.*** (antara)

Baca Juga : Promosi Judi Online, Ferdian Paleka Dituntut Setahun Bui

Halaman :


Editor : JakaPermana