Polresta Bogor Kota Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Mei-Juni 2023
Selama Mei-Juni 2023, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 33 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor.
Sedangkan, tersangka penyalahgunaan psikotropika itu diancam pasal 59 UU Nomor 5/1997 dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun, paling lama 15 tahun.*** (rizki mauludi)
Halaman :