Polresta dan Disnaker Cek Perusahaan Jasa Pekerja Migran Indonesia, Izin Operasional Habis

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti atensi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Akhmad Wiyagus terkait perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Polresta dan Disnaker Cek Perusahaan Jasa Pekerja Migran Indonesia, Izin Operasional Habis

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota melakukan pengecekan terhadap perusahaan dan penampungan jasa pekerja migran Indonesia di kantor PT. Bumi Mas Citra Mandiri (BMCM) Cabang Kota Bogor, kawasan Bogor Nirwana Residen (BNR), Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu 8 Juni 2023 sore.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti atensi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Akhmad Wiyagus terkait perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

"Selain dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan persyaratan perusahaan, kami juga melakukan wawancara kepada calon pekerja migran Indonesia. Dari hasil pengecekan, didapat dokumen untuk izin operasional yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat belum diperpanjang," ungkap Bismo kepada wartawan usai pengecekan.

Baca Juga : Derita Warga Nanggerang, Sudah Beli Rumah, Kini Diusir Pemilik Tanah

Bismo melanjutkan, diantara sekian perizinannya, dapati ada satu perizinan dari Dinas PMPTSP Jawa Barat yang belum diperpanjang. Izin ini berlaku sampai tanggal 9 April 2022. Sementara untuk para calon pekerja migran, sejauh ini tidak ditemukan permasalahan. Namun, dirinya meminta ketika mereka ada saran masukan atau keluhan untuk melapor ke nomor aduan Kapolresta 087810010057.

"Jadi kalau misalkan dalam perjalanan atau perkembangan waktu ke depan ada saran masukan atau keluhan, kami siap membantu," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada PT.BMCM untuk dugaan pelanggaran pidana belum ditemukan. PT.BMCM telah memiliki izin prinsip operasional, kerjasama denhan pemerintah Slovakia terkait tenaga kerja, ijin perekrutan dan penempatan PMI ke Eropa.

Baca Juga : Duka di DPRD Kabupaten Bogor, Politisi PPP Usep Supratman Meninggal Dunia

"Ada temuan terkait izin dari DPMPTSP Kota Bogor yang habis masa berlakunya sejak April 2022," tegas Rizka kepada wartawan pada Kamis (8/6/2023).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti