PPK Rumpin Sempat Menghilang Mengaku Diintimidasi Caleg DPRD Kabupaten Bogor

Satu dari tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghilang ketika proses Rapat Pleno di tingkat Kecamatan sudah kembali.

PPK Rumpin Sempat Menghilang Mengaku Diintimidasi Caleg DPRD Kabupaten Bogor

Sebelumnya, kabar hilangnya sejumlah PPK disorot oleh pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. 

Ia menduga bahwa menghilangnya Anggota PPK Rumpin dan Leuwisadeng ini menimbulkan tanda tanya publik, hingga banyak dugaan penyebab hilang atau menghilangnya sang penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut.

"Hilang atau menghilangnya Anggota PPK tersebut menimbulkan banyak dugaan, apakah ada pihak yang melakukan intimidasi ke mereka , apakah ia salah karena menerima sesuatu hingga melakukan penggeseran suara atau karena faktor lain," ujar Yusfitriadi.

Baca Juga : Pengamat Politik Beberkan Faktor yang Membuat Golkar Seksi pada Pilwalkot Bogor 2024

Rektor Kampus ITB Vinus ini menerangkan bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Polres Bogor harus mencari Anggota PPK Rumpin dan Leuwisadeng yang hilang atau menghilang tersebut.

"Kenapa Anggota PPK itu menghilang, nah itu bisa terjawab kalau Kepolisian menemukan mereka dan meminta keterangannya," terang Yusfitriadi.

Ia melanjutkan Anggota PPK yang meninggalkan tugas apalagi disengaja, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor  7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Juga : Malu Tidak Punya Duit? Asmawa Tosepu Sebut Alasan Peralihan Kewenangan Jalan Bomang ke Pemerintah Pusat

"Meninggalkan tugas dengan sengaja pastinya menyebabkan terhambatnya tahapan Pemilu, akibat tindakan tidak bertanggungjawabnya, mereka bisa dijerat atau dikenakan Undang-Undang nomor  7Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan untuk Pasalna itu kita serahkan ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," lanjutnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana