PPKM Level 3, Garut Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kabupaten Garut kembali turun ke level 3 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali 10-16 Agustus 2021.

PPKM Level 3, Garut Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Dia berharap soal kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka di Garut bisa segera dipastikan agar tidak menimbulkan kebimbangan. 

"Kasihan anak-anak sudah jenuh daring terus. Kita juga merasakannya," ujar ibu empat anak itu. 

Meski ada pelonggaran bagi pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan, dalam masa perpanjangan PPKM Level 3 tersebut bagi kegiatan di sektor non esensial tetap diberlakukan seratus persen Work From Home (WFH). 

Baca Juga : Diwarnai 2 Meninggal, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Turun Jadi 548

Sedangkan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Dalam masa PPKM Level 3 tersebut, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkan Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Garut tetap diberlakukan seratus persen WFH. Hal itu merujuk Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2493/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.

Meski demikian, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.(zainulmukhtar)

 


Editor : Bsafaat