Puluhan Bangunan Liar Dibongkar, PT Riung Bandung Permai : Sudah Sesuai Aturan

PT Riung Bandung Permai membongkar dan membersihkan puluhan bangunan liar yang menempati lahan seluas 3.515 meter persegi di Jalan Riung Bandung Raya

Puluhan Bangunan Liar Dibongkar, PT Riung Bandung Permai : Sudah Sesuai Aturan
Pembongkaran dan pembersihan yang dilakukan oleh PT Riung Bandung Permai (PT RBP) selaku pemilik lahan sudah sesuai aturan yang berlaku

INILAHKORAN, Bandung - PT Riung Bandung Permai membongkar dan membersihkan puluhan bangunan liar yang menempati lahan seluas 3.515 meter persegi di Jalan Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dibongkar dan dibersihkan.

Pembongkaran dan pembersihan yang dilakukan oleh PT Riung Bandung Permai (PT RBP) selaku pemilik lahan sudah sesuai aturan yang berlaku.  

PT RBP menyampaikan hal itu untuk menyikapi adanya tudingan dari pihak tertentu yang menyebut bahwa pembongkaran atau penertiban puluhan bangunan liar telah menyalahi aturan. 

Baca Juga : Komunitas Sopir Truk Pendukung Ganjar Bantu Borong UMKM di Bandung Barat

"Perlu kami tegaskan, bahwa PT Riung Bandung Permai ini merupakan pemilik sah atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan liar. Oleh sebab itu, kami melakukan pembongkaran dan pembersihan," ujar Kuasa Hukum PT RBP, Wilson A.H Tambunan, kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.

Wilson mengungkapkan, PT RBP merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1983 dan melanjutkan pembangunan perumahan yang sebelumnya dilakukan PT Kunci Mas Sakti. PT RBP mengantongi Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 181.2/SK-911-HUK/1983 tanggal 13 Juni 1983 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Bapak Ir. Soehoed W.P.

Lahan seluas 3.515 meter persegi di Persil : 37 S III Kohir : 1657 yang dibersihkan dari bangunan liar, lanjut Wildon, merupakan sebagian lahan yang dimiliki PT RBP

Baca Juga : Genjot Pendapatan Daerah Pemkab Bandung Hapus Denda Pajak PBB dari 1994 hingga 2022

Lahan yang berlokasi di Jalan Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung itu, telah dibebaskan oleh PT Kunci Mas Sakti pada tahun 1980 dan kemudian pada tahun 1983 telah diserahkan kepada PT RBP

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti