Punya Cara Tersendiri, Begini Strategi Panwascam Cimahi Tengah Tertibkan APK di Masa Tenang

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah punya strategi sendiri dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024.

Punya Cara Tersendiri, Begini Strategi Panwascam Cimahi Tengah Tertibkan APK di Masa Tenang

"Meski PTPS mengklaim aman namun bakal tetap jadi perhatian kami," tegasnya.

Ratih mengakui, strategi di masa tenang ini sebetulnya masa tidak tenang bagi penyelenggara lantaran khawatir ada yang nekad melakukan kampanye.

"Kami dapat info masih ada yang kampanye saat masa tenang. Namun sayangnya ketika kami datang mereka langsung bubar. Kami turunkan PKD dan PTPS untuk mengecek langsung," ucapnya.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Cimahi Tengah, Teguh Mulyono menegaskan, setelah masa kampanye selesai dilakukan selama 75 hari dan berakhir pada 10 Februari 2024 itu masuk masa tenang dan tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 36," ucapnya.

Selain itu, berbicara APK ini menjadi dilematis lantaran dari Pemilu ke Pemilu yang harus menurunkan APK seharusnya peserta Pemilu. Namun, masih jadi kasus berulang lantaran penertiban masih dilakukan para penyelenggara Pemilu dan pihak terkait.

"Mungkin karena saat masa kampanye mereka membayar dan menyerahkan pemasangan APK kepada vendor. Sehingga pada saat masa tenang lebih memilih membiarkan lantaran daripada harus keluar dua kali anggaran," paparnya.


Editor : Ahmad Sayuti