Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tidak ada kebijakan yang beubah di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus. 

Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi
Foto: Yogo Triastopo

Dia berharap, semua pihak dapat memahami kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu dilakukan dalam upaya pengendalian Pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

"Mari kita bersabar menjaga, agar semua bisa cepat terkendali," tandasnya. 

Diketahui, mengacu pada Inmendagri Nomor 22 hingga 27 yang mengatur PPKM Level 4 Jawa-Bali tentang pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan masih belum diperbolehkan menggelar aktivitas perdagangannya.

Baca Juga : PPKM Diperpanjang, Polisi 'Pelototi' Prokes Toko dan Rumah Makan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. (Yogo Triastopo) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani