PWNU Jabar Apresiasi Legislasi Soal RUU Minol

Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar mengapresiasi usulan Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol (minol). Dengan adanya RUU tersebut, peredaran minol di Indonesia semakin diperketat.

PWNU Jabar Apresiasi Legislasi Soal RUU Minol
net

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7. RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2). (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Eks Wakil Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani