PWNU Jabar Apresiasi Legislasi Soal RUU Minol

Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar mengapresiasi usulan Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol (minol). Dengan adanya RUU tersebut, peredaran minol di Indonesia semakin diperketat.

PWNU Jabar Apresiasi Legislasi Soal RUU Minol
net

INILAH, Bandung - Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar mengapresiasi usulan Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol (minol). Dengan adanya RUU tersebut, peredaran minol di Indonesia semakin diperketat.

Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah mengaku sebagai umat Islam, NU pada khususnya sangat mengapresiasi adanya rancangan undang-undang yang membatasi peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

”Kami berikan apresiasi kepada pembuat undang-undang dalam rangka melindungi warganya dari kerusakan moral yang disebabkan oleh Miras,” katanya saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga : Divonis Bersalah, Eks Wakil Kadin Jabar 'Dibebaskan'

Gus Hasan sapaan karibnya, mengaku semua umat Islam di Indonesia pasti memiliki persepsi yang sama soal keberadaan miras yang dampak negatifnya lebih besar ketimbang positifnya.

”Terus terang ini adalah berita yang mengembirakan bagi generasi Bangsa Indonesia masa depan,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPR RI saat ini tengah menggodog RUU Minuman Beralkohol. RUU ini diprakarsai oleh tiga partai, yakni PKS, Gerindra, dan PPP. Adapun salah satu isi dalam RUU Minol tersebut, misalnya Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200 ribu dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga : Rangsang Generasi Muda Berinovasi, UTama Gelar Wi-can

Adapun masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta. Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu per tiga.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani