Ribet Urusan PBG di Kabupaten Cirebon Berlanjut. Komisi III Kabarnya Akan Panggil Bupati

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengaku sudah menyiapkan surat untuk Bupati Imron terkait pemasalahan PBG

Ribet Urusan PBG di Kabupaten Cirebon Berlanjut. Komisi III Kabarnya Akan Panggil Bupati
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan

INILAHKORAN, Cirebon -  Ribetnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung di Pemkab Cirebon, terus bergulir. Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan tersebut, dibalas dengan ancaman Bupati Cirebon, Imron yang akan menjewer OPD terkait kalau memang terbukti menghambat PBG. Namun Imron meminta, supaya dewan memberikan bukti kongkret dan tidak asal tuding.

Perang opini itu, kembali di sikapi lagi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Minggu 8 Oktober 2023, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengaku sudah menyiapkan surat untuk Bupati Imron

Isinya, agar Bupati Imron  datang ke Komisi III terkait persoalan PBG. Bukan itu saja, surat juga ditujukan kepada dinas dinas terkait yang berhunbungan dengan PBG.

Baca Juga : Ganjar Sejati Gandeng Karang Taruna di Garut Gelar Tablig Akbar untuk Peringati Maulid Nabi

"Sekalian saja bupati Imron dan dinas terkait kami panggil untuk rapat komisi dengan kami. Ini supaya persoalan terang benderang, dan bupati mengetahui bahwa memang selama ini mengurus PBG itu ruwet dan ribet," kata Yoga.

Yoga menjelaskan, pihak komisi III bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi. Justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan ber investasi di Kabupaten Cirebon. Namun melihat alur perizinan yang tidak ada dasar hukumnya, malah akan menghambat investasi di Kabupaten Cirebon. Sementara awalnya, Bupati berkoar koar bahwa mengurus izin dalam hal ini PBG, sangat mudah.

"Dulu katanya mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai. Atau telat telatnya sebulan. Tapi banyak tuh yang sampai setengah tahun PBGnya belum terbit-terbit. Padalah mereka sudah menempuh proses sesuai aturan di SIMBG," ungkapanya.

Baca Juga : GBB: Buruh Nelayan Harus Mampu Jadi Tonggak Kedaulatan Pangan Bangsa

Menurutnya, syarat-syarat yang sudah dibuat di SIMBG sudah jelas karena sudah diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas terkait. Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, andal dari LH termasuk UKL UPL. Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti