Ribet Urusan PBG di Kabupaten Cirebon Berlanjut. Komisi III Kabarnya Akan Panggil Bupati

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengaku sudah menyiapkan surat untuk Bupati Imron terkait pemasalahan PBG

Ribet Urusan PBG di Kabupaten Cirebon Berlanjut. Komisi III Kabarnya Akan Panggil Bupati
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan

"Dan rekom yang saya sebut tadi, muncul semua di masing-masing dinas terkait. Kalau rekom tata ruang muncul di LH, lah apa korelasinya LH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Dan itu tidak ada diaturan kementerian," jelasnya.

Justru dengan munculnya syarat yang ditetapkan sendiri oleh dinas terkait lanjutnya, malah membuat pemohon PBG kebingungan. Akhirnya, harus memenuhi syarat yang ditetapkan SKPD terkait, sementara syarat yang ada di SIMBG jelas tidak berlaku. Padahal sederhananya, ketika permohonan sudah dipenuhi di SIMBG, tinggal memeriksa kelengkapan fisik. Kalau tidak lengkap, pemohon bisa melengkapi sesuai aturan yang ada.

"Intinya, izin itu keluar tidaknya kalau permohonan pemohon syaratnya sudah dalam fase pemeriksaan tekhnis di Bidang BP DPUTR. Mereka mengajukan ke DPMPTSP. Lalu DPMPTSP melakukan verifikasi ulang. Kalau syaratnya lengkap dan sesuai, izin bisa keluar. Kalau ada yang kurang mereka mengembalikan lagi ke Bidang BG. Sederhana kan harusnya," paparnya.

Yoga menambahkan, justru dengan akan dipanggilnya Bupati oleh komisi III, persoalan akan terang benderang. Ini supaya investor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon tidak berfikir ulang dengan ruwetnya mengurus PBG. Imbasnya, nanti akan menjadi preseden buruk para investor tentang sulitnya mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon.

"Contoh tuh Kabupaten Majalengka. Mengurus izin di sana itu mudah karena patokannya ada di SIMBG. Jadi tidak makan waktu berbulan bulan. Investor itu butuh kepastian hukum supaya modal yang ditanamkan bisa aman," tukasnya.

Seperti diberitan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menilai, sampai sekarang mengurus PBG yang menjadi pengganti IMB masih ribet. Hal itu karena, harus ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya. Ironisnya, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terakit tersebut, dinilai mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait.

Pernyataan Yogapun mendapat reaksi keras dari Bupati Cirebon, Imron. Dia meminta supaya menunjukan dinas mana saja yang mempersulit proses perizinan. Kalau ada, bupati mengancam akan memberi sangsi dan men jewer oknum dinas terkait yang mempersulit proses perizinan. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti