Ridwan Kamil Setuju Berikan Sanksi Untuk Penolak Vaksin

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setuju bilamana orang yang menolak vaksinasi diberikan sanksi. Dengan demikian, maka akan lebih meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ridwan Kamil Setuju Berikan Sanksi Untuk Penolak Vaksin
humas pemprov jabar

Pada Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.

 

Pepres terbaru ini mengizinkan menteri kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada Pasal 6 Ayat (1). Pada Pasal 6 Ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga : Sip! 80 Persen Nakes di Jawa Barat Sudah Divaksin Covid-19

 

Terakhir, pada Pasal 6 Ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan. (Riantonurdiansyah)

Halaman :


Editor : JakaPermana