Santri Pondok Pesantren Pembunuh Pemilik Warung di Baleendah Ternyata Korban Perundungan

Polisi Polresta Bandung meringkus MAZ, tersangka pelaku pembunuhan pemilik warung di Baleendah. Ternyata, santri pondok pesantren itu adalah korban perundungan.

Santri Pondok Pesantren Pembunuh Pemilik Warung di Baleendah Ternyata Korban Perundungan
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo merilis pengungkapan kasus pembunuhan pemilik warung di Baleendah yang diduga dilakukan santri pondok pesantren di wilayah tersebut.

INILAHKORAN, Soreang – Polisi Polresta Bandung meringkus MAZ, tersangka pelaku pembunuhan pemilik warung di Baleendah. Ternyata, santri pondok pesantren itu adalah korban perundungan.

MAZ, remaja pria berusia 16 tahun itu, menurut Polresta Bandung, diduga gelap mata dan menusuk dua orang pemilik warung sehingga salah satu korbannya tewas. Santri pondok pesantren itu tersinggung melihat tatapan sinis pemilik warung saat dirinya belanja.

Aksi penusukan yang dilakukan santri pondok pesantren di Kabupaten Bandung itu terjadi di Kecamatan Baleendah, pada 22 September 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Seminggu kemudian, dia ditangkap aparat Satuan Reskrim Polresta Bandung.

Baca Juga : NGERI! Gara-gara Tatapan Sinis, Santri Bandung Tega Habisi Pemilik Warung di Baleendah

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan, penusukan yang dilakukan MAZ terhadap korbannya AK dan istrinya, bermula setelah tersangka mengalami perundungan  (bullying) dalam bentuk body shamming dari teman-temannya di pondok.

“Tersangka  keluar dari kawasan pondok dengan melompat pagar dengan maksud jalan-jalan untuk melepas penat,” kata  Kusworo, di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 5 Oktober 2023. 

Dalam perjalanan itulah, dia kemudian melihat sebuah warung yang masih buka dan mampir. Sialnya, MAZ merasa mendapatkan tatapan sinis dari pemilik warung sehingga melakukan penikaman, membuat AK meninggal.

Baca Juga : Waspada, Modus Baru Diam-diam Pemulung Intai Rumah Kosong Buat Aksi Pencurian

Kusworo pun menegaskan, memang awalnya tidak ada niatan jahat dari tersangka. Sehingga pihaknya tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana. 

Halaman :


Editor : Zulfirman