Satgas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor Terus Sosialisasikan Aturan PPKM

Selasa malam Bupati Bogor Ade Yasin bersama unsur Muspida dan Muspika mengecek penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan  Madang.

Satgas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor Terus Sosialisasikan Aturan PPKM
istimewa

INILAH, Babakan Madang-Selasa malam Bupati Bogor Ade Yasin bersama unsur Muspida dan Muspika mengecek penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan  Madang.

Dalam peninjauan ini, Bupati Ade Yasin beserta jajaran masih menemukan pelanggaran PPKM seperti aturan jam operasional yang harusnya tutup jam 19.00 WIB, kafe atau restoran tersebut masih buka hingga jam 20.00 WIB.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB pra AKB melalui sistem PPKM, maka jam buka kafe, restoran dan mall itu jam 10.00 WIB hingga 19.00 WIB, dengan alasan belum tau tadi malam kami menemukan salah satu restoran tetap buka hingga jam 20.00 WIB," ujar Ade Yasin kepada wartawan, Rabu, (13/1/2021).

Baca Juga : Terkendala Cuaca, Progres Pembangunan Kios Rest Area Puncak Baru 92 Persen

Mantan advokat ini menerangkan aturan PPKM ini diterapkan Pemkab Bogor  mulai dari 11 hingga 25 Januari mendatang, sosialisasi terus dilakukan baik oleh Satgas Penangganan Covid 19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan maupun Desa.

"Sosialisasi hingga pemberian sanksi kepada pelanggaran aturan PPKM tidak hanya di sekitar ibu kota Kabupaten Bogor, tetapi dilakukan di seluruh wilayah Bumi Tegar Beriman," terangnya.

Diwawancarai ditempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid 19) maka pihaknya bersama Kodim 0621 dan Pemkab Bogor akan membubarkan setiap kerumunan.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Bogor Sidak Proyek Mangkrak RSUD Ciawi

"Jika terjadi kerumunan masyarakat di objek wisata, pusat perbelanjaan dan lainnya maka secara persuasif akan kami bubarkan demi mengurangi resiko penyebaran wabah Covid 19," kata AKBP Harun.

Halaman :


Editor : JakaPermana