Satgas: Sektor Esensial dan Kritikal Dapat Terapkan WFO 100 Persen

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, kebijakan work from office (WFO)/bekerja di kantor 100 persen dapat diterapkan pada sektor esensial dan kritikal dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Satgas: Sektor Esensial dan Kritikal Dapat Terapkan WFO 100 Persen
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (antara)

INILAH, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, kebijakan work from office (WFO)/bekerja di kantor 100 persen dapat diterapkan pada sektor esensial dan kritikal dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Mencermati berbagai masukan dan juga berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO)," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers harian PPKM Darurat di Jakarta, Kamis.

Wiku mengatakan, sektor kritikal terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : Kapolri Minta Perusahaan Taati Aturan PPKM Darurat

Khusus untuk bidang energi, logistik, makanan-minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

"Sementara, untuk kegiatan kantor pendukung operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen," kata dia.

Untuk sektor esensial lain seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen.

Baca Juga : Begini Upaya KPK Amankan Pegawai dari Ganasnya Covid-19

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor non-esensial, tetap diwajibkan untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

Halaman :


Editor : suroprapanca