Satpol PP Kota Bandung Tindak Ribuan Pelanggar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, telah menindak 8.200 pelanggar protokol kesehatan sepanjang 2020. Sanksi mulai dari teguran, administrasi, hingga pemberian denda. 

Satpol PP Kota Bandung Tindak Ribuan Pelanggar

Sedangkan ring kedua, jaraknya lebiih melebar di sejumlah lokasi aktivitas masyarakat. Kemudian ring ketiga terletak di perbatasan kota serta akses pintu masuk tol. 

“Kemudian ada prepentif untuk pencegahan kita buat cek poin. Kita buat tiga ring. Setelah penyekatan, pelanggaran cukup signifikan,” ujar dia. 

Dia menegaskan, Satpol PP Kota Bandung bersama Satgas Penanganan Covid-19 semakin tegas menindak ketika memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih di masa ini regulasi penanganan sudah menyertakan sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga : Puspaga Jalin Kerjasama Dengan Empat Perguruan Tinggi Wujudkan Bandung Unggul

Dia mengaku tidak segan menindak tegas para pelanggar. Bukan hanya secara administratif atau sosial, beberapa di antaranya dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan. 

“Sudah masuk AKB, dibuka relaksasi. Satpol fokus pengawasan dan penegakan. Karena di Perwal sudah ada sanksinya. Ini berlangsung sampai sekarang,” tandasnya. (Yogo Triastopo) 

Halaman :


Editor : Zulfirman